Bangunan di Jalan Air Bersih Ujung SIMB 34 Unit, Dibangun 41 Unit

    Bangunan di Jalan Air Bersih Ujung SIMB 34 Unit, Dibangun 41 Unit
    Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) di Jalan Air Bersih Ujung tidak sesuai dengan bangunan yang akan dibangun

    MEDAN - Menjamurnya bangunan bermasalah tanpa dilengkapi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) di Kota Medan menandakan lemahnya pengawasan pihak terkait daerah ini, Jum'at (14/10/2022).

    Lemahnya pengawasan instansi terkait menjadi bukti yang berdampak pada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi izin bangunan di Kota Medan.

    Adapun sejumlah bangunan diduga melanggar SIMB, seperti izin 34 unit namun dibangun 41 unit dengan plank SIMB dipasang di balik dinding pagar bangunan yang berada di Jalan Air bersih Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.

    OPD terkait diharapkan harus rutin mengawasi bangunan bermasalah agar PAD Kota Medan tercapai.

    Dijumpai di lokasi, salah satu pekerja menjelaskan bahwa bangunan tersebut baru 6 bulan berjalan, dikarenakan terkendala Covid 19 kemarin.

    "Baru 6 bulan ini bang, saya hanya pekerja disini, " ucapnya, Kamis (13/10).

    Dia juga membenarkan bahwa yang akan dibangun sebanyak 41 Unit rumah tempat tinggal.

    "Ini 15 unit, depannya 15 unit, belakang rencananya 11 unit, " sambungnya.

    Kasi Trantib Kelurahan Binjai kepada awak media menyebutkan akan mengecek bangunan tersebut dan apabila bermasalah akan menyurati Kecamatan yang nantinya akan diteruskan ke pihak terkait.

    "Nanti kami cek, apabila bermasalah akan kita Surati ke Kecamatan dulu, baru nanti diteruskan ke pihak terkait, " ucap Riski.

    Sampai saat ini Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Medan, Ir H Endar Sutan Lubis belum bisa di konfirmasi. (Alam)

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Kantin Sapa Budaya Sediakan Nasi Urap Harga...

    Artikel Berikutnya

    Cekcok Mulut Berujung Pembunuhan, Kapolsek...

    Komentar

    Berita terkait